Sejak Maret 2021 kemarin pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk menggugah kembali pertumbuhan industri otomotif dan kendaraan bermotor. Dengan rangsangan pajak 0% pada pembelian produk kendaraan tertentu, diharapkan penjualan otomotif dan bisnis asuransi kendaraan bermotor dapat membaik sebagaimana saat sebelum Covid-19 menyerang.
Kebijakan ini cukup membantu memulihkan industri otomotif yang sebelumnya sangat terpukul akibat kondisi pandemi yang tak kunjung berakhir. Namun belum sempat mendapatkan posisi aman dalam bisnisnya, PPKM kembali melumpuhkan bisnis otomotif dan bisnis asuransi kendaraan bermotor.
Sebelumnya pelaksanaan vaksinasi covid kepada masyarakat secara bertahap diharapkan dapat memulihkan kondisi ekonomi di tahun 2021. Sayangnya, saat perekonomian bersusah payah bertumbuh, Covid-19 kembali menghadang dengan tumbuh dan begitu cepat menginfeksi jutaan masyarakat.
Tidak ada pilihan lagi bagi pemerintah untuk tidak memberlakukan PPKM pada 3 Juli 2021 lalu. Yang akhirnya terus diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021 mendatang.
Tentu saja kebijakan PPKM darurat di wilayah Jawa-Bali kembali memberikan tantangan baru bagi bisnis asuransi kendaraan bermotor. Berdasarkan data yang didapatkan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pendapatan premi asuransi kendaraan bermotor hingga triwulan pertama tahun ini masih tertekan sebesar 19,9% yoy. Dengan nilai pendapatan sebanyak Rp 3,97 triliun.