Tidak seperti toko-toko dan resto di dalam mall yang masih diijinkan beroperasional meski dengan pembatasan yang ketat, bioskop sejak awal masa pandemi benar-benar lumpuh. Hampir tidak diijinkan beroperasi selama 2 tahunan, kini bioskop kembali dibuka meski PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 20 September 2021.
Tentu saja kabar ini disambut baik oleh masyarakat mengingat selama ini masyarakat sudah terlalu jenuh dengan pembatasn sosial yang tiada akhir. Pihak pengelola bioskop pun menyambut kabar ini dengan baik mengingat selama ini pihaknya benar-benar kehilangan omset yang cukup besar dalam beberapa tahun.
Syarat masuk bioskop, meski sudah kembali dibuka
Bioskop mulai diijinkan buka kembali sejak 16 September kembali tentu dengan sejumlah persyaratan. Persyarat pertama tentu setiap pengunjung, karyawan, dan bioskop harus tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. Dalam rangka mencegah penyebaran dan ditimbulkan akibat aktivitas ini.
Persyarat tersebut sebagaimana yang tercantumkan dalam Inmendagri No. 42 Th 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, 3, dan 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain mematuhi protokol, pengunjung dan pegawai wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan scan barcode dalam rangka melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai. Tentunya hanya pengunjung dan pegawai yang sudah vaksin saja yang diijinkan masuk ke bioskop untuk menikmati setiap film dan tayangan.