Bisnika.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang buka-bukaan soal skema pemberian insentif alias bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik.
Hal tersebut disampaikan Agus Gumiwang di pembukaan pameran otomotif Gaikindo Jakarta Auto Week alias GJAW 2023.
Kepada awak media, Agus Gumiwang menguraikan skema bantuan insentif yang diberikan pemerintah kepada produsen kendaraan listrik.
Baca Juga: Simak syarat dan ketentuan pengajuan KUR BRI 2023 bagi pelaku UMKM, tawarkan suku bunga spesial
Dijelaskannya, produsen harus mendaftarkan terlebih dahulu produk yang ingin mendapatkan insentif.
"Kami memberkan bantuan pemerintah kepada produsen ya. Jadi nanti alurnya itu produsen mendaftarkan jenis produknya yang akan masuk ke program," jelas Agus.
Adapun kendaraan yang didaftarkan harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk tingkat TKDN minimal 40%.
Baca Juga: Meriahkan International Women's Day 2023, Blibli gelar Festival Belanja Cantik
"Nah, kita memberikan kriteria untuk motor dan mobil adalah mereka-mereka produknya sudah 40% ke atas untuk TKDN-nya," ujarnya.
"Merek apapun kalau TKDN-nya sudah terverifikasi 40%, mereka bisa masuk program bantuan pemerintah," lanjutnya.
Adapun Agus Gumiwang menjelaskan, untuk mobil hybrid tidak mendapatkan program bantuan pemerintah tersebut.
Baca Juga: Sambut lonjakan paket saat Ramadan, ini persiapan yang dilakukan SiCepat
Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan bantuan berupa insentif kepada produsen kendaraan listrik.
Pada tahun 2022 lalu, pemerintah memutuskan memberikan insentif untuk motor listrik sebesar Rp7 juta per unit. Kemudian untuk tahun 2023 ini, pemerintah mengalokasikan 200 ribu unit kendaraan roda dua listrik yang akan mendapatkan insentif Rp7 juta tersebut.